BANDUNG, KOMPASTV – Pihak keluarga tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ki Ageng Raden Rangga Sasana alias Rangga Sasana meminta penangguhan penahanan.
Kuasa Hukum Rangga Sasana, Erwin Syahrudin menjelaskan anak dari kliennya mengajukan diri sebagai penjamin dari penangguhan penahanan Sekretaris Jendral Sunda Empire itu.
Menurut Erwin, hal tersebut sebagai salah satu syarat agar kliennya mendapat penangguhan penahahan yang diatur dalam KUHAP.
Baca Juga: Geledah Rumah Petinggi Sunda Empire, Polisi Sita Sejumlah Atribut
“Jadi kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Erwin dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Erwin yakin kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan, sebab selama proses pemeriksaan Rangga kooperatif. Saat ditangkap di Bekasi pada 28 Januari lalu, Rangga tidak melakukan perlawanan.
Disamping itu, Erwin memastikan kliennya tak mengulangi perbuatannnya. Yakni menyebarkan berita bohong terkait bohong terkait kerajaan Sunda Empire.
“Yang jelas dalam acara hukum pidana, untuk penangguhan penahanan itu adalah hak setiap tersangka yang sedang diperiksa penyidik, dan sementara ini penyidikan Ki Ageng Rangga Sasana klien kami sudah dirasa cukup kalau pun ada hal lain nanti ada penambahan pemeriksaan," kata Erwin.
Baca Juga: Rangga Sasana Tanggalkan Baju Kebesaran Sunda Empire, Berganti Baju Tahanan
Rangga Sasana merupakan tersangka ketiga dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait kerajaan Sunda Empire. Selain dirinya ada Nasri Banks (66) dan istrinya, Rd Ratna Ningrum (66).
Rangga menjadi tahanan Mapolda Jabar sejak akhir Januari 29 Januari 2020 setelah diperiksa 1x24 jam. Ia diamankan saat mengunjungi saudaranya di Bekasi, pada 28 Januari 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.