KOMPAS.TV - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang ondel-ondel dipakai mengamen, mendapat tentangan dari para perajin ondel-ondel.
DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Pada Perda tersebut akan dicantumkan ondel-ondel dilarang sebagai alat untuk mengamen.
Pelarangan itu dimaksudkan agar marwah ondel-ondel sebagai lambang kebudayaan DKI Jakarta terjaga.
Namun, rencana tersebut disambut penolakan oleh para perajin ondel-ondel di Kampung Ondel-Ondel, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Mereka mengungkapkan menyewakan ondel-ondel untuk mengamen adalah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Ondel-ondel, Seni yang Kehilangan "Panggung"?
Salah satu perajin ondel-ondel, Renggo bahkan mengaku bangga ondel-ondel dijadikan alat mengamen di jalanan.
Menurutnya, hal itu juga bisa menjadi alat untuk mempromosikan budaya betawi itu sendiri.
“Kita di sini bangga ngamen ondel-ondel di jalan. Kita bangga, karena kita melestarikan ondel-ondel, supaya ondel-ondel banyak dikenal masyarakat luar. Mereka (pemerintah) tidak pernah saja turun ke jalan,” katanya di Sanggar Respan, Minggu (16/2/2020) seperti dilansir Kompas.com.
Renggo pun berharap jika larangan itu akhirnya diresmikan, para perajin diberikan ruang budi daya untuk ondel-ondel, sehingga sarana mereka mencari nafkah tak diputus begitu saja.
“Asal dikasih tempat kita, misal pemerintah kasih tempat kita tampil di mall, di mana begitu, jadi kita ada pendapatan. Jangan asal ditendang aja kita, tapi tidak ada solusi, karena ini masalah perut,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.