KOMPAS.TV - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak ataupun short time akhirnya terbongkar. Kasus yang terjadi di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, itu pun kini masih terus ditangani Bareskrim Polri.
Polisi mengungkap bahwa aksi terlarang ini dilakukan dalam dua modus. Yakni, kawin kontrak serta booking out atau short time. Tarifnya pun berbeda.
“Untuk booking out 1-3 jam harganya 500 ribu per orang. Kemudian untuk kawin kontrak, kalau 3 hari itu 5 juta, kalau 7 hari itu 10 juta," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
Menurut Ferdy, kasus ini sudah menjadi isu internasional. Karenanya pihaknya mencoba melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.
"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak," tutur Ferdy.
Mengapa 'Wisata Seks Halal'?
Prostitusi ini memiliki pelanggan dari luar negeri, terutama yang berasal dari negara-negara Arab.
Wisata yang ditawarkan adalah jasa prostitusi dengan embel-embel “halal".
Baca Juga: Prostitusi di Bogor Kenapa Disebut Wisata Seks Halal?
Prostitusi ini disebut "halal" karena untuk melakukan hal tersebut, pelanggan dinikahkan terlebih dahulu dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Setelah kontrak selesai, wanita yang dinikahi diceraikan, dan para pria hidung belang itu kembali ke negara masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.