BANTEN, KOMPAS.TV - Jaksa mengungkapkan adanya penggunaan kas Pemda oleh terdakwa Tubagus Haeri Wardana alias Wawan, adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Coisiyah untuk membeli mobil mewah dengan cara kredit.
Transaksi ini menjadi salah satu materi pembuktian tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Wawan.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang di pengadilan tipikor dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan Kota Tangerang Selatan dan juga kasus pencucian uang.
Dalam persidangan saksi menjabarkan transaksi rekening serta pembelian mobil mewah yang melibatkan terdakwa Wawan.
Berdasarkan dakwaan salah satu objek hasil dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah sejumlah kendaraan bermotor.
Aset-aset tersebut dibelanjakan dibayar dan dialihkan atas nama orang lain.
Sementara itu terdakwa Wawan mengakui adanya kredit membeli mobil yang dilakukannya.
Wawan berkomentar bahwa sebelum ditangkap KPK, pembayaran kreditnya selalu lancar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.