BATANGHARI, JAMBI, KOMPAS.TV - Pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020 belum lama ini, menjadi sorotan oleh Badan Pengawas Pemilu Batanghari. Bupati Batanghari dinilai sudah melangga aturan sesuai dengan surat edaran kementrian dalam Negeri. Aturan menyebutkan semua Kepala Daerah dilarang melakukan pelantikan atau pertukaran pejabat pada tanggal 8 Januari 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian mengatakan, Bupati Batanghari Syahirsah mengetahui larangan penggantian pejabat tanggal 8 Januari 2020 lalu, Sebab Kemendagri RI telah menegaskan kembali bahwa tanggal 8 Januari 2020 tidak bisa dilakukan penggantian pejabat dan itu sudah dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah dan Bupati Batanghari sendiri juga hadir langsung di Padang pada saat sosialisasi Regulasi tersebut.
#PemerintahKabupatenBatanghari #ProvinsiJambi #BawasluKabupatenBatanghari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.