Kompas TV regional berita daerah

Jelang Formula E Jakarta, Pemprov Siapkan Lintasan Balap di Monas

Kompas.tv - 13 Februari 2020, 13:45 WIB
jelang-formula-e-jakarta-pemprov-siapkan-lintasan-balap-di-monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengunjungi Monas, Kamis 23 Januari 2020 (Sumber: KompasTV)
Penulis : Alexander Wibisono

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berbenah jelang penyelenggaraan ajang Formula E di Jakarta.

Pembenahan yang dilakukan salah satunya dengan membangun jalur perlintasan balap di dalam kawasan Monas. 

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan selain di dalam kawasan Monas, pengaspalan juga akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Namun demikian, kata Hari, pembangunan lintasan balap yang berada di dalam kawasan Monas tidak permanen.

Pasalnya, jalan yang berada di bagian lingkar dalam Monas akan dibuat dari susunan batu-batu alam atau coublles stones.

Baca Juga: Formula E Dapat Izin di Monas, Ada Unsur "Bagi-bagi Kue"?

“Rencananya batu alamnya kita lapis dengan membaran atau geotekstile, baru setelah itu kita layer hotmix. Setelah selesai event nanti bisa dibongkar lagi lapisannya,” kata Hari di Jakarta seperti dikutip Kompas.com pada Kamis (13/2/2020).

Menurut Hari, pembongkaran lintasan balap di dalam kawasan Monas untuk mengembalikan kondisi kawasan cagar budaya itu seperti semula.

"Khusus lintasan yang di tengah (kawasan Monas) yang dibongkar lapisan atasnya saja karena sifatnya tidak permanen," ucapnya. 

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, pengaspalan di kawasan Monas menyesuaikan standar lintasan balap sebagaimana diatur Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) atau Federasi Otomotif Internasional.

Dalam aturan FIA, lintasan balap ajang Formula E harus memenuhi standar grade 3. Sedangkan untuk Formula 1 menggunakan aspal dengan standar grade 1.

"Jalan Medan Merdeka Selatan akan dilakukan perbaikan lagi sesuai standar lintasan balap," ujarnya.

Baca Juga: Soal Formula E, Sekda DKI: Monas Harus Ditonjolkan di Acara Internasional

Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan sejumlah syarat.

Pertama, infrastruktur harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan; serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Kemudian, melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x