KOMPAS.TV – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa Polda Sumbar harus hati-hati dalam memeriksa PSK berinisial N (27).
Menurutnya, N adalah korban tindak pidana perdagangan orang.
“Pemeriksaan terhadap korban (N) harus mengedepankan nilai-nilai dalam hukum acara pidana,” ujar Siti Aminah, dalam dialog program Sapa Indonesia Malam di Studio Kompas TV, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Penggerebekan PSK yang Dihadiri Andre Rosiade Dinilai Tidak Cerdas
Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktek prostitusi online di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).
Kali ini, satuan petugas Subdit V Cyber Crime itu menggerebek sebuah kamar hotel berbintang yang di dalamnya terdapat seorang pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang warga.
Polisi berhasil mengamankan PSK berinisial N (27) itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari luar kamar hotel itu, petugas Polda Sumbar mengamankan AS (24) yang menjadi mucikari dan ditetapkan sebagai tersangka pula.
Adapun warga yang bersama PSK N di dalam kamar hotel itu tidak ditangkap dan tidak dijadikan tersangka.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Menurut Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya itu berdasarkan hasil penyidikan NN meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
Baca Juga: Polisi Bantah Ada Unsur Jebakan dalam Penggerebekan Prostitusi Online di Padang
"PSK itu juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui sebuah aplikasi (Michat)," tutur Stefanus.
Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.