JAKARTA, KOMPASTV - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan kurungan terhadap Tri Susanti, terdakawa kerusuhan asrama Papua di Surabaya pada Agustus 2019 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menilai Tri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa kurungan yang telah dijalankan," kata Ketua majelis hakim, Johanis saat membacakan putusan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Sosok Tri Susanti, Korlap Aksi Hingga Saksi BPN Prabowo-Sandiaga di MK
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terhadap Tri yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan hal yang meringankan, Tri berprilaku sopan dan masih memiliki tangung jawab terhadap anak-anak.
Usai persidangan Tri menilai dirinya tidak bersalah. Langkah yang dilakukannya hanyalah membela simbol dan lambang negara.
"Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan Merah Putih," ujar dia singkat, dikutip dari Kompas.com.
Tim pengacara Tri menerima vonis yang diberikan terhadap kliennya, sementara JPU Kejaksaan Negeri Surabaya masih pikir-pikir terhadap hasil putusan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara 1 tahun.
Baca Juga: Sosok Tri Susanti, Korlap Aksi Hingga Saksi BPN Prabowo-Sandiaga di MK
Tri ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2019, demi kepentingan penyidik, Tri ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim pada 3 September 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.