MALANG-KOMPAS.TV- Merasa dirugikan lantaran krisis air yang dialami, dua warga perumahan Bulan Terang Utama, melayangkan gugatan pada PDAM Kota Malang.
Selasa (30/01/2020) kedua belah pihak menjalani sidang mediasi perdana di Pengadilan Negeri kota Malang.
Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB molor hingga 3 jam. Kuasa hukum warga, Abdul Wahid Adinegoro mengajukan tiga poin, yakni menuntut Wali Kota Malang mencabut pernyataannya terkait kerusakan pipa PDAM yang dianggap force major.
Hingga menuntut PDAM kota Malang untuk memperbaiki pipa yang rusak sesuai dengan spesifikasi.
Hal ini karena menurut kuasa hukum penggugat, pipa yang rusak beberapa kali ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah standar yang ditentukan.
Terakhir pihak penggugat juga tidak akan menolak jalur damai dengan PDAM, jika tuntutan mereka dipenuhi.
Sementara itu menurut kuasa hukum PDAM kota Malang sebagai pihak tergugat, Teguh Priyanto, berharap polemik antara warga dan pdam ini bisa segera selesai dan berakhir damai.
Agar menguntungkan semua pihak, PDAM berjanji akan mendiskusikan apa yang menjadi tuntutan warga.
Polemik antara warga dan PDAM kota Malang ini berawal dari adanya krisis air yang dialami warga akibat pecahnya pipa PDAM di Pulungdowo Tumpang Kabupaten Malang pada pertengahan Januari lalu.
Akibat rusaknya pipa tersebut, 26 ribu rumah warga di dua Kecamatan mengalami krisis air.
Hingga dua pekan lebih, data terakhir masih ada 3500 rumah warga yang terdampak krisis air, salah satunya merupakan kawasan perumahan Bulan Terang Utama.
#PDAMKotaMalang #krisisair
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.