BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi akan menyelidiki adanya motif penipuan oleh petinggi Sunda Empire kepada anggotanya.
Kemarin polisi telah menahan dan menetapkan ke tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Ratna Ningrum, Rangga Sasana saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Barat.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara karena diduga telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait Sunda Empire.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan apakah ada motif penipuan para petinggi Sunda Empire kepada anggotanya.
Dari data yang diperoleh kepolisian, kelompok Sunda Empire memiliki seribu anggota yang tersebar di beberapa daerah tetapi kelompok ini tidak memiliki markas atupun keraton.
Setelah melakukan gelar perkara dengan meneriksa sejumlah ahli dan pimpinan Sunda Empire, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan tiga orang pemimpinan Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Tiga orang pimpinan Sunda Empire yang jadi tersangka ini beberpa kali terlihat dalam video kegiatan mereka di media sosial.
Dan para pengikutnya memberikan atribusi tersendiri untuk para tersangka ini.
Nasri Banks misalnnya dalam organisasi disebut sebagai Perdana Menteri Sunda Empire.
Lalu Ratna Ningrum yang juga merupakan istri Nasri Banks, diberi gelar Ratu Yang Mulia Sunda Empire.
Terakhir Ki Ageng Rangga Sasana menjadi yang memiliik jabatan sebagai Sekjen Sunda Empire.
Rangga Sasana yang ditangkap di Tambun.
Saat berada di Polda Jawa Barat bersikeras apa yang dilakukannya tak melanggar hukum.
Ditetapkan menjadi tersangka tak menghentikannya untuk terus bercerita soal sejarah tanah sunda versinya.
Hanya saja kali ini Rangga menjelaskannya tak se-semangat saat belum jadi tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.