MEDAN, KOMPAS.TV - Rusdi Sinuraya, Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan ini dipaksa keluar dari ruangan kerjanya oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan pegawai PD Pasar Medan.
Pengusiran dari ruang kerja ini dilakukan usai apel pagi dan perkenalan pelaksana tugas Dirut PD Pasar yang baru di halaman gedung PD Pasar, Jalan Rajak Pasar Petisah Medan.
Rusdi sempat melawan dengan mendorong balik petugas.
SK pencopotan Rusdi dilayangkan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sejak 20 Januari lalu.
Namun karena diduga ada kejanggalan, Rusdi pun melayangkan gugatan ke pengadilan hingga penggantian ditunda.
Menjabat sebagai Dirut PD Pasar Medan, Rusdi berencana maju dalam pilkada 2020.
Akhir 2019 lalu, Rusdi resmi mendaftar melalu PPP dan Golkar untuk maju sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Medan.
Sementara itu Akhyar Nasution, Plt Wali Kota Medan juga maju Pilkada Medan.
Akhyar mendaftarkan diri melalui partai Golkar sebagai Wali Kota Medan.
Kini untuk menyelesaikan masalah ini, Rusdi masih berkonsultasi dengan kuasa hukum guna mengambil sikap berikutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.