BANYUWANGI, KOMPAS.TV – M-S dan G-E warga Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi tertenduk lesu saat digelandang di Mapolresta Banyuwangi Jawa Timur pada kamis siang (23/01/2020). Kedua pelaku ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan miras oplosan jenis etanol atau alkohol murni yang dicampur dengan air sumur.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syariffudin, menjelaskan miras yang mereka produksi sangat berbahaya. Karena mengandung alkohol murni yang biasanya digunakan untuk pembersih luka, namun dibuat miras dengan cara dicampur dengan air sumur.
Miras ini kemudian diedara di wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan 25 ribu rupiah perbotol. Pelaku mendapatkan etanol dari distributor di jakarta. Dari kedua tersangka, polisi menyita 750 botol miras oplosan, jurigen etanol dan uang hasil penjualan miras oplosan.
Kombes Pol Arman Asmara Syariffudin menyatakan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolresta setempat untuk kepentingan penyidikan, karena diduga mereka beraksi tidak berdua melainkan berkelompok.
#MirasOplosan #AlkoholDicampurAir #MinumanKeras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.