PEKALONGAN, KOMPAS TV JATENG - Aparat Satreskrim Polres Pemalang menangkap seorang pria pengoplos gas subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.
Polres Pemalang, Jawa Tengah, membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan oleh tersangka Ikbal Ahmadi (39) di pangkalan elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan. Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, setiap harinya IA menyediakan 100 tabung elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non-subsidi 12 kilogram.
Baca Juga: Siap-siap, Subsidi Gas LPG 3 Kilogram Akan Dihilangkan
Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu oleh seorang karyawan, Khoerul (24), yang sebelumnya diberi tahu tentang proses pemindahan isi tabung bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong non-subsidi 12 kg. Dalam melakukan aksinya, pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pick up miliknya. Pelaku membeli isi tabung elpiji 3 kilogram dari salah satu agen dengan harga Rp 14.250, lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga Rp 125.000.
#PolresPekalongan #Gaselpiji #Pekalongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.