Kompas TV regional berita daerah

Tok! Pelajar Z-A yang Bunuh Begal Tidak Divonis Hukuman Seumur Hidup, Tapi ...

Kompas.tv - 23 Januari 2020, 16:20 WIB
Penulis : Reny Mardika

MALANG, KOMPAS.TV - Hari ini (Kamis, 23/01/2020) pelajar yang membunuh begal karena membela diri di Malang, Jawa Timur, menghadapi sidang putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, pelajar kelas 3 SMA itu dituntut  satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Dengan mengenakan seragam sekolah, pelajar kelas 3 SMA ini kembali menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur. 

Menurut kuasa hukum, ia lelah dan syok.

Agenda kemarin adalah pembacaan nota pembelaan. 

Argumen berfokus pada tindakan Z-A yang membela diri saat dibegal dan teman perempuannya akan diperkosa.

Kasus ini terkuak dari penemuan jenazah di sebuah perkebunan, pada 8 September 2019 lalu.

Polisi menangkap dua pelaku pembegalan, termasuk Z-A yang mengaku membela diri saat dihadang empat begal yang meminta telepon seluler, sepeda motor. 

Saat kejadian, pelaku pembegalan juga mengancam akan memerkosa teman perempuan Z-A.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x