MALANG, KOMPAS.TV - Hari ini (Kamis, 23/01/2020) pelajar yang membunuh begal karena membela diri di Malang, Jawa Timur, menghadapi sidang putusan.
Dalam persidangan sebelumnya, pelajar kelas 3 SMA itu dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Dengan mengenakan seragam sekolah, pelajar kelas 3 SMA ini kembali menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum, ia lelah dan syok.
Agenda kemarin adalah pembacaan nota pembelaan.
Argumen berfokus pada tindakan Z-A yang membela diri saat dibegal dan teman perempuannya akan diperkosa.
Kasus ini terkuak dari penemuan jenazah di sebuah perkebunan, pada 8 September 2019 lalu.
Polisi menangkap dua pelaku pembegalan, termasuk Z-A yang mengaku membela diri saat dihadang empat begal yang meminta telepon seluler, sepeda motor.
Saat kejadian, pelaku pembegalan juga mengancam akan memerkosa teman perempuan Z-A.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.