BANTUL, KOMPAS.TV - Berpura-pura sebagai anggota TNI, pelaku melengkapi dirinya dengan seragam, kartu pengenal, dan atribut lain sebagai TNI berpangkat kapten.
Dengan profesi gadungannya, ia memperdayai sejumlah korban yang semuanya adalah perempuan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah seorang korban yang curiga selalu meminta uang setiap kali bertemu.
Untuk meyakinkan korban, setiap pertemuan pelaku selalu menggunakan pakaian dinas lengkap.
Ternyata dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memperdaya sejumlah korban dengan janji akan dinikahi.
Pelaku juga telah memeras korban sebanyak 36 juta rupiah.
Sampai saat ini, total sudah ada empat korban yang diperdaya.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.
Sebab, pelaku merupakan residivis dan pernah dipenjara karena kasus yang sama di wilayah Sleman, Yogyakarta, dan baru keluar pada bulan Maret 2019.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dinas, kartu tanda anggota, ponsel, dan tiga buah stempel yang semuanya adalah palsu.
Pelaku beraksi nekat, karena terdesak kebutuhan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.