GORONTALO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang dukun beranak yang juga membuka praktik aborsi di Heledula Utara, Gorontalo. Bukan hanya itu, pelaku juga kedapatan hendak menjual bayi salah satu pasiennya.
Polisi menggerebek sebuah tempat yang diduga sebagai rumah dari kerabat seorang dukun beranak yang kerap membuka praktik aborsi, di Buladu, Kecamatan Dungingi, Gorontalo, minggu sore.
Dari rumah ini, polisi menangkap S-U, dukun beranak dan membawa bayi berjenis kelamin perempuan,
Kasus ini berawal setelah orangtua bayi, mendatangi rumah pelaku untuk menggugurkan kandungan. Namun aborsi gagal dilakukan karena kandungan sudah memasuki bulan ke delapan.
Sang ibu bayi mengalami perdarahaan hebat, dan dibawa ke Rumah Sakit Siti Khadijah Kota Gorontalo. pihak rumah sakit yang curiga melaporkan kasus ini ke Polres Gorontalo.
Dari pemeriksaan, terungkap bayi akan dijual ke tetangga pelaku seharga 3 juta rupiah.
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa uang sebesar empat juta rupiah, sebagai biaya aborsi.
Atas perbuatannya pelaku dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.