MALANG, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan begal oleh seorang pelajar di Malang, Jawa Timur, menarik perhatian publik.
Pasalnya pelajar yang bernama ZA tersebut didakwa hukuman seumur hidup atas perbuatannya.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (14/1/2020). ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.
Baca Juga: Anak SMA Pembunuh Begal di Malang Didakwa Seumur Hidup
Dikutip dari Kompas.com, salah satu pengacara ZA, Lukman Chakim, menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, Kamis (16/1/2020).
Lalu bagaimana sebenarnya kronologi kejadian ini hingga ZA mendapat dakwaan hukuman seumur hidup?
Baca Juga: Lindungi Kekasihnya, Pemuda Tusuk Begal Hingga Tewas
Dikutip dari Kompas.com, Kasus ZA terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya. Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan. ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Meskipun, ZA masih berstatus pelajar, pacar yang dibawa dan dibelanya saat itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda.
#BEGALMALANG #BUNUHBEGAL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.