Cianjur, KOMPAS TV - Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut dalam sidang kasus korupsi aset deposito PD Pasar Bandung Bermartabat senilai 2,5 Miliyar tahun anggaran 2017.
Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung, nama Ridwan Kamil juga muncul pada fakta hukum aset deposito mantan direktur umum administrasi dan keuangan merangkap PJ Dirut PD Pasar Bermartabat
Terkait penyebutan namanya dalam kasus ini, Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat menyampaikan,
“Sebagai pejabat publik namanya sering disebut sebut lebih dari lima belas kali namanya disebut sebut untuk kepentingan pribadi, kita menghadapi itu dengan kejujuran saja,“ jelas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meresmikan Gedung Nahdlatul Ulama di Cianjur, Jawa Barat
Kita ketahui AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pada 2017.
Kejari Bandung menyelidiki perkara tersebut sejak Juni 2019.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.10/Fd.01/6/2019, pada 24 Juni 2019
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Rudy menuturkan, AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke salah satu bank untuk kepentingan pribadi.
Reporter/cameraman : Angga Riady
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.