PURWOREJO, KOMPAS.TV – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purworejo menilai aktivitas kelompok kerajaan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, diketahui tidak memiliki izin.
Namun kelompok itu mengklaim telah mengantongi izin dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Bupati Purworejo Perintahkan Bawahannya Tutup Keraton Agung Sejagat
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama mengatakan hingga saat ini pihak kelompok kerajaan itu belum dapat menunjukkan bukti perizinan internasionalnya, seperti yang mereka sebutkan.
"Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB. Itu yang membawa sinuwunnya dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya, seperti dilansir Kompas.com
Rita menyatakan, kelompok kerajaan Keraton Agung Sejagat diindikasikan melakukan penipuan.
Sebab, sejarah yang mereka tuturkan tidak sesuai dengan kenyataan.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada karena dalam rapat terbatas tadi kita juga mengundang sejarawan dari Purworejo," ungkap dia.
Sementara di Semarang, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa timnya diterjunkan untuk mengumpulkan data, terutama mengenai aspek legalitas kelompok kerajaan itu.
Tim terdiri dari jajaran intelijen dan reserse kriminal umum.
"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitasnya," ujar Ryco.
Kapolda juga meminta, tim meneliti mengenai aspek sosial dan kultur atau terkait sejarah.
"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton itu," ujar Rycko.
Baca Juga: Maharaja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Diperiksa Polisi
Sebelumnya, polisi telah mengamankan pasangan suami istri yang mengaku sebagai raja dan permaisurinya, Selasa (14/1/2020).
Raja bersama permaisuri yang ditangkap polisi itu adalah Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41).
Beberapa pengikutnya juga diamankan berikut barang bukti berupa perlengkapan dan peralatan kerajaannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.