BOGOR, KOMPAS.TV - Pasca-bencana alam di Bogor pada awal tahun 2020 kemarin, jajaran Satreskrim Polres Bogor menangkap dua bos pemilik penambangan liar di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kedua bos pemilik penambangan liar, yang berinisial MAR dan ATA.
Keduanya disangkakan melanggar pasal tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat pembakar, palu, pahat, 70 glundungan alat pengolahan emas, dan 80 karung bahan baku emas.
Serta uang tunai sebesar 1,7 juta rupiah yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dalam aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara sepuluh tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.