MEDAN, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kali ini BNN bersama BNN Provinsi Sumatera Utara menangkap satu orang tersangka bernama Zulkifli.
Tersangka yang akrab dipanggil Zul diringkus di rumahnya di Jalan Pertiwi, Mandala, Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/2019).
Di tangan Zul disita 2 kilogram sabu yang disembunyikan di transportasi umum becak motor (betor) untuk diantarkan ke pemesan.
“Sabu disembunyikan dan disamarkan tersangka (Zulkifli) di kendaraan betornya seolah-olah pulang dan pergi ke pasar,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari kepada Kompas.TV, Rabu (11/12/2019) di Medan, Sumatera Utara.
Setelah didalami dan dikembangkan lebih lanjut oleh petugas BNN, rupanya yang dikuasai Zul bukan 2 kilogram sabu itu saja.
Tetapi, Zul mengaku, masih menyimpan barang-barang haram itu di rumah yang dijadikan gudang penyimpanan stok sabu.
Petugas BNN dibantu anjing pelacak menggeledah rumah Zul tersebut.
Tak ayal, tim polisi narkotika langsung menemukan narkotika jenis sabu lainnya sebanyak 50 bungkus yang tersimpan dalam koper, tas, dan kardus.
Koper, tas, dan kardus-kardus itu disimpan rapat-rapat lagi ke dalam tiga lemari pakaian di rumah yang bersebelahan.
Berat sabu yang ditemukan di gudang itu kurang lebih 60 kilogram.
Pada waktu bersamaan ditemukan pula uang tunai sebanyak Rp 60 juta.
Uang ini terkumpul dari hasil jualan sabu secara eceran dan paketan hemat ke anak muda di kampung-kampung.
Menurut Arman, sabu itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kayu.
Di tengah laut ini sabu diserahterimakan dari kurir ke kurir di titik koordinat tertentu.
“Serah terimanya dengan sindikat lokal yang jemput dan dibawa ke tanjung balai terus dikirim ke Medan untuk disimpan serta dikemas ulang hingga dijual ke masyarakat,” tutur Arman.
Untuk tersangka Zul ini, lanjut Arman, berperan sebagai gudang, transporter, bandar, kurir, dan penjual langsung ke anak-anak muda.
Sejauh ini Zul menerima pesanan dari partai besar dan kecil.
Dia juga termasuk menjual secara eceran dan paketan ke masyarakat.
Terungkapnya kasus di Medan itu menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkotika masih merajalela.
“Sumut merupakan daerah tertinggi nomor 2 pengguna narkoba di Indonesia,” kata Arman, menegaskan.
Oleh karena itu, Arman menghimbau, harus ada kepedulian dan peningkatan dari peran serta masyarakat, termasuk pejabat daerah agar melindungi dan membentengi masyarakat Sumatera Utara.
“Pejabat itu jangan pungli (pungutan liar) dan korupsi yang ditingkatkan,” ucapnya.