Empat nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia ditangkap dan diperiksa untuk sementara waktu di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aceh.
Keempat nelayan asing ini berasal dari Myanmar. Mereka kedapatan menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Akibat cuaca buruk barang bukti kapal masih disita di Langsa. Selain kapal, petugas juga menyita hasil tangkapan ikan diperkirakan mencapai 200 kilogram dan sejumlah alat navigasi lainnya.
Kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Langsa. Petugas juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan kasus ini bisa ditindaklanjuti di Pengadilan Negeri Banda Aceh atau tidak. Mengingat ke empat nelayan ini masih ditampung di PSDKP Lampulo Banda Aceh.
#NelayanAsing #KapalAsing #TangkapIkanIlegal
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.