SOLO, KOMPAS.TV - Proses mediasi kasus gugatan dugaan ijazah palsu, Presiden ke tujuh RI, Joko Widodo, yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta belum mencapai kesepakatan.
Pihak Jokowi menolak tuntutan penggugat yang meminta Jokowi mempublikasikan ijazahnya.
Hari pertama mediasi membahas resume dari penggugat. Salah satu tuntutan penggugat adalah meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya ke publik.
Penggugat menilai, masyarakat berhak mengetahui apa pendidikan Jokowi sekaligus untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi tersebut. Sementara kuasa hukum Jokowi menolak tuntutan penggugat.
Pihak Jokowi menilai penggugat tidak memiliki hak atau legal standing untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
Proses mediasi akan dilanjutkan Rabu (7/05/2025) pekan depan.
Rencananya, pihak mediator akan menemui pihak penggugat maupun tergugat secara terpisah, untuk mengupayakan penyelesaian kasus ini.
Mediator gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Adi Sulistiyono meminta agar Joko Widodo bisa hadir dalam mediasi selanjutnya.
Jokowi bisa tidak hadir, jika memenuhi syarat seperti tinggal di luar negeri atau sakit keras atau sedang menjalankan tugas tertentu.
Namun apabila tetap tidak bisa datang secara langsung, Jokowi bisa hadir secara daring.
Lalu bagaimana kelanjutan dari proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo, kita ulas bersama mediator gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Solo, Adi Sulistiyono.
Baca Juga: Alasan Jokowi Polisikan 5 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu
#jokowi #ijazahpalsu #sidangmediasi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.