JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi sedang mendalami laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
"Laporan beliau sudah diterima. Kemudian, beliau tadi diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," terang Ade Ary dalam konferensi pers yang digelar Rabu, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ia menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui tahap pendalaman dalam rangka penyelidikan.
"Penyelidikan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh penyelidik untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak. Nah, inilah tahap yang sedang kami lakukan," paparnya.
Selain itu, Ade Ary mengungkapkan Jokowi mendapat 35 pertanyaaan dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Jokowi Laporkan 5 Orang atas Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Buntut Tuduhan Ijazah Palsu
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, Rabu pagi.
Kelima orang yang dilaporkan Jokowi berinisial RS, ES, RS, T, ada K.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menuturkan para terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.