PALU, KOMPAS.TV - Usulan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid terkait pentingnya revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendapat respons positif dari anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Menurutnya, usulan tersebut penting untuk segera dilakukan agar mempertegas kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai kepala daerah otonom.
"Usulan revisi ini penting guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperjelas peran gubernur dalam menjalankan urusan pemerintahan umum serta memastikan otonomi daerah berjalan optimal," ujarnya kepada awak media, Rabu (20/4/2025).
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur kata Safri memiliki kewenangan yang dibatasi oleh kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat sehingga gubernur terbatas dalam menangani masalah yang berdampak langsung pada rakyat.
"Pernyataan Pak Gub soal wilayah Sulteng hancur-hancuran akibat tambang tetapi beliau tidak bisa masuk itu adalah fakta. Tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh regulasi dan pengelolaan sektor ini berada di pusat, sehingga peran pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas," bebernya.
Safri juga menyinggung soal pembagian dana transfer pusat ke daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai tidak adil. Mengacu pernyataan Gubernur Sulteng dalam rapat dengan Komisi II DPR kemarin, bahwa ada Rp570 triliun dari pajak yang bersumber dari industri smelter yang menjadikan Sulteng sebagai salah satu daerah penyumbang devisa terbesar di negeri ini.
"Sungguh sangat menyedihkan DBH yang kita terima hanya Rp200 miliar dari Rp570 triliun hasil pajak industri smelter yang ada di Sulteng. Hal ini tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan konflik sosial yang terjadi. DBH tersebut bahkan tidak cukup untuk menutupi biaya pemulihan kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya," imbuhnya.
Sekretaris Komisi III ini berharap ke depan ada perubahan regulasi terkait dengan tugas dan wewenang gubernur yang lebih luas serta pemerintah daerah diberi ruang untuk terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan khususnya di sektor pertambangan.
"Dengan tugas dan kewenangan yang lebih luas, gubernur memiliki ruang yang besar untuk mengatur dan melakukan pengawasan khususnya aktivitas pertambangan yang lebih efektif. Jika gubernur terlibat penuh, perusahaan tambang tidak seenaknya lagi beroperasi dan bisa lebih menghormati pemerintah daerah," pungkasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.