Kompas TV regional jabodetabek

Pramono Anung Gunakan Mobil Dinas Hadiri Rapat di DPR RI, Tidak Jadi Naik Angkutan Umum?

Kompas.tv - 30 April 2025, 15:45 WIB
pramono-anung-gunakan-mobil-dinas-hadiri-rapat-di-dpr-ri-tidak-jadi-naik-angkutan-umum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/4/2025). (Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak menggunakan kendaraan numum saat datang ke Gedung DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP),  Rabu (30/4/2025).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Pramono menggunakan mobil dinasnya untuk menuju DPR seusai menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Horison Balairung Jakarta, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.

Ia mengaku dirinya tidak mengunakan transportasi umum karena waktunya sudah mepet.

”Dari Balairung ke RDP saya akan menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas,” kata Pramono di Halte Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: Plt Wali Kota Jaktim dan ASN Antusias Gunakan Transportasi Umum Sesuai Instruksi Gubernur

“Nah, karena waktunya yang mepet, saya sudah sampaikan kepada teman-teman, enggak mungkin naik transportasi publik,” imbuhnya.

Meski menggunakan kendaraan dinas saat menuju Gedung DPR, ia mengaku akan kembali menggunakan transportasi umum sepulangnya dari sana.

Pramono menggunakan Transjakarta untuk hadir di Hotel Horison Balairung Jakarta.

Berdasarkan pantauan di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025), Pramono keluar dari rumah dinasnya sekitar pukul 07.57 WIB.

Ia didampingi oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa staf lainnya.

Mengenakan pakaian dinas berwarna putih dan celana bahan biru, Pramono berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati untuk menaiki bus listrik Transjakarta.

Pramono terpantau naik Transjakarta 4C sekitar pukul 08.13 WIB. Namun, staf Pramono meminta awak media untuk tidak ikut karena khawatir mengganggu penumpang lain.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan semua ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Baca Juga: Hari Ini Pramono-Anung Rano Karno Bakal Naik Angkutan Umum, Beri Contoh ke ASN Pemprov DKI Jakarta

Aturan itu mewajibkan seluruh ASN berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

Namun, ada pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x