LAMPUNG, KOMPAS.TV - SR, pelaku pencabulan warga Teluk Betung Barat Bandar Lampung ini hanya terunduk malu saat digiring polisi.
Baca Juga: Pesan Damai Melalui Seni Mural di Kota Bandar Lampung
Pelaku tega melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan sepupu dari istrinya sendiri.
Bahkan mirisnya, pelaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali korban dan sang istri sedang tertidur di kamar yang sama.
Dalam pengakuanya, pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena terpengaruh video porno.
Dari penangkapan pelaku, satreskrim polresta Bandar Lampung menyita barang bukti diantaranya pakaian korban.
Selain pengaruh film porno, polisi juga mengungkap bahwa aksi pelaku ini juga didasari hubungan dengan sang istri yang renggang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.