JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (30/4/2025), diwajibkan menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini akan berlaku setiap hari Rabu. Moda transportasi yang dapat digunakan antara lain Transjakarta, MRT, dan LRT yang disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 dan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Untuk memastikan implementasi berjalan, Pemprov tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mendorong kebiasaan baru di kalangan ASN dalam menggunakan angkutan massal.
Baca Juga: Cak Lontong Ditunjuk Jadi Komisaris Ancol, Pramono: Siapa yang Meragukan Dia?
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono dikutip dari Tribunnews, Kamis (24/4).
Pramono menambahkan bahwa ASN yang melaksanakan tugas pada hari Rabu akan dibebaskan dari biaya transportasi.
"Mereka akan kami gratiskan," ujarnya.
Hari ini, Pramono dijadwalkan menghadiri rapat dengan DPR RI di Senayan. Sesuai kebijakan yang ditetapkan, ia akan berangkat dari rumah dinas dengan menggunakan transportasi umum. Ia menekankan pentingnya memberi contoh kepada ASN lain agar mereka mengikuti aturan yang dibuat.
"Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama," tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Ia disebut akan turut serta menjalankan kebijakan ini dengan berangkat dari tempat tinggalnya menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Rosan Roeslani Tegaskan Premanisme Ganggu Investasi di Indonesia
Pramono berharap kebijakan tersebut bisa dipatuhi seluruh ASN. Ia mengingatkan bahwa aturan tidak akan berarti tanpa contoh langsung dari pimpinan.
"Jadi intinya sekalipun kebijakan itu dibuat, kalau tidak dijalankan percuma, dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma," ujarnya.
"Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing, kami akan pagi mengawal itu," sambungnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.