JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khusus untuk SIM A dan SIM C.
Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan ini beroperasi pada Rabu (30/4/2025) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik di lima wilayah Jakarta.
Baca Juga: Dokter IGD yang Diduga Lecehkan Pasien di Malang Diperiksa Polisi
Berikut lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini:
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara bagi SIM yang telah melewati masa berlaku, pemilik wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk keperluan administrasi, masyarakat diimbau membawa dokumen berikut:
Baca Juga: Imbauan Menag Nasaruddin Umar Agar Petugas Haji Tulus Layani Jemaah
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal demi menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengakses layanan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.