BANTUL, KOMPAS.TV - Seorang warga di Bantul, DI Yogyakarta, yakni Mbah Tupon, terancam kehilangan tanah seluas lebih dari 1.500 meter persegi lantaran sertifikat tanah miliknya mendadak berubah nama kepemilikan dan akan dilelang oleh bank karena jadi agunan pinjaman yang sudah jatuh tempo.
Merespons kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan akan membantu dan mendampingi Mbah Tupon menyelesaikan perkaranya.
"Sekali lagi saya tegaskan, Pemkab Bantul all out (mengerahkan usaha maksimal) untuk membela Mbah Tupon," ujar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di kediaman Mbah Tupon, dikutip dari postingan akun Instagram Pemkab Bantul @pemkabbantul, Selasa (29/4/2025).
Ia mengatakan, Pemkab Bantul membentuk tim hukum untuk membantu Mbah Tupon dalam perkara ini.
Tim hukum ini, menurut keterangan Abdul Halim, akan langsung diketuai oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
"Tim hukum ini nanti akan melakukan, pertama, investigasi, mengungkap fakta-fakta yang seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja," kata Bupati Bantul.
"Karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi," tambahnya.
Baca Juga: Mafia Tanah "Menilap" Sertifikat Tanah Milik Lansia di Bantul, Diduga Jadi Agunan Kredit Rp1,5 M
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya karena sertifikat tanah miliknya berubah nama kepemilikan, juga akan dilelang bank karena menjadi agunan pinjaman yang jatuh tempo.
Menurut keterangan Ketua RT/Perwakilan Keluarga Korban Mafia Tanah, Agil Dwi Raharja, Mbah Tupon sempat meminta bantuan seseorang untuk memecah sertifikat tanahnya.
"Proses pecah kepada anak-anaknya, jadi dipecah menjadi empat, tiga untuk anaknya dan satu bagian untuk Bapak Tupon sendiri," terang Agil dalam Kompas Petang KompasTV, Senin (28/4/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.