BANTUL, KOMPAS.TV - Seorang warga di Bantul, Yogyakarta, Tupon Hadisuarno, berusia 65 tahun, terancam kehilangan tanah seluas lebih dari 1.500 meter persegi, lantaran sertifikat tanah miliknya mendadak berubah nama kepemilikan dan akan dilelang oleh bank karena jadi agunan pinjaman yang sudah jatuh tempo.
Kejadian bermula diduga ketika Tupon Hadisuarno, warga Bantul, meminta bantuan seseorang untuk memecah sertifikat tanahnya.
Namun lama tak ada kabar, ternyata sertifikat tersebut sudah berganti nama dan menjadi agunan pinjaman di bank sebesar Rp 1,5 miliar.
Tupon merasa tak pernah meminjam sepeser pun uang bank dengan mengagunkan sertifikat tanahnya.
Sebelumnya, Tupon sempat meminta bantuan seorang tetangga kampungnya, berinisial BS, untuk membantu memecah sertifikat tanahnya agar bisa diwariskan ke anak-anaknya.
Namun sejak saat itu Tupon tak pernah memegang lagi sertifikat tersebut.
Agil Dwi Raharja, Ketua RT, menduga Tupon menandatangani sertifikat tanpa sepemahamannya, lantaran tidak bisa membaca.
Agil menyebut Tupon sempat diajak menandatangani dokumen tanpa adanya pendampingan.
Dony Erwan Brilianto, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional DIY, mengakui ada tanda tangan Tupon dan istri dalam peralihan sertifikat tersebut.
Namun melihat proses peralihan sertifikat itu, Dony menyebut akan memblokir internal dan mengajukan penghentian sementara proses lelang sertifikat tersebut.
Sengketa lahan ini juga telah dilaporkan pihak keluarga ke pihak kepolisian.
Polda DIY telah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 14 April lalu dan masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Rumah Lansia di Bantul "Digadai" Mafia Tanah, BPN DIY Akan Blokir Sementara Sertifikat
#mafiatanah #sertifikattanah #bantul
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.