JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengacara Samir yang kedapatan membawa senjata api ilegal sebagai tersangka. Setelah menjalani tes urine, tersangka juga dipastikan positif menggunakan narkoba.
Samir, seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api, pada Jumat, 25 April lalu, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.
Samir juga terbukti mengonsumsi narkoba setelah polisi melakukan tes urine setelah penangkapan.
Kepada polisi, tersangka mengakui motifnya menyimpan senjata api untuk mempertahankan diri.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Saat mediasi penyelesaian kasus, polisi melihat ada senjata pada tubuh tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam mobil pelaku, di antaranya satu unit senjata laras panjang, airsoft gun rakitan.
Polisi juga menyita satu klip narkotika jenis sabu, satu klip narkotika jenis ganja, serta 7 tablet obat keras.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penyidik masih melakukan penyidikan kasus ini dan mencari pemasok senjata api yang digunakan tersangka.
Baca Juga: [FULL] Bongkar Kasus Pengacara Bawa Senjata Api, Pengawasan Peredaran Senpi di Indonesia Lemah?
#pengacara #senjataapi #narkoba #tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.