BANDUNG, KOMPAS.TV – Polisi menyelidiki asal usul obat bius yang diduga digunakan Priguna Anugerah (31), dokter tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di ruang 711, Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui, dalam melakukan aksinya, Priguna diduga menyuntikkan obat bius kepada korbannya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com,Senin (28/4/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan di Mapolda Jabar, mengatakan, pihaknya memeriksa sumber obat hingga prosedur pengeluarannya.
Baca Juga: Dokter IGD yang Diduga Lecehkan Pasien di RS Persada Malang Resmi Diberhentikan
"Semua kami periksa, sumber obat, prosedur pengeluarannya, masih dalam penyelidikan," kata dia, Senin.
Ia menyebut, pendalaman prosedur pengeluaran obat ini akan dilakukan setelah seluruh proses saintifik rampung.
"Nanti sumbernya (obat) akan ketahuan setelah pemeriksaan lebih dalam. Saat ini, fokus kami menyelesaikan tahapan saintifik terlebih dahulu," tegasnya.
Surawan menuturrkan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi, namun tak menutup kemungkinan ada penambahan pemeriksaan saksi terkait pendalaman prosedur pengeluaran obat ini.
"Ke depan mungkin ada 4 atau 5 lagi yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan prosedur obat-obatan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA terhadap alat kontrasepsi dan rambut yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan hanya ada DNA milik tersangka Priguna Anugerah.
"Yang jelas pelaku tunggal, baik dari rekaman CCTV segala macam, (memperlihatkan) keluar masuk dia sendiri (tersangka) bersama korban."
Polisi telah menahan tersangka Priguna dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dokter Konsulen Tendang Alat Vital Dokter PPDS di Palembang
Polisi juga berencana menambah Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Pihak RSHS Bandung pun telah memasukkan Priguna dalam daftar hitam atau blacklist dan melarang tersangka praktik di rumah sakit tersebut.
Sementara, Kementerian Kesehatan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna sehingga ia tak bisa melakukan praktik kedokteran.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.