Kompas TV regional jabodetabek

Cek Daftar ASN Jakarta yang Tidak Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

Kompas.tv - 28 April 2025, 20:25 WIB
cek-daftar-asn-jakarta-yang-tidak-diwajibkan-naik-transportasi-umum-setiap-hari-rabu
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: MRT Jakarta )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. 

Dalam aturan itu disebutkan, “Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” demikian isi aturan tersebut dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

Pengecualian ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tetap diwajibkan menaiki transportasi umum. 

Baca Juga: Soal Kapan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB: Tunggu Konsolidasi Struktur Kementerian

Mereka di antaranya adalah: 

  • Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Deputi Gubernur
  • Asisten Sekda
  • Inspektur
  • Kepala Badan
  • Wali Kota
  • Bupati Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kepala Dinas
  • Kepala Satpol PP
  • Sekretaris DPRD
  • Kepala Biro
  • Asisten Deputi Gubernur
  • Kepala Unit Pengelola Teknis
  • Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Selain itu, kewajiban ini juga berlaku untuk Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Suku Dinas, Kepala UPT, Camat, Lurah, hingga seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut mengharuskan pegawai menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari kantor setiap hari Rabu.

Moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), bus atau angkutan kota reguler, kapal, serta angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Baca Juga: BI Akan Rilis QRIS Tap atau Tanpa Pindai di Transportasi Umum Pertengahan Maret 2025

Aturan itu juga menyebutkan, “Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya.”

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan pihaknya akan “memaksa” ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. 

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum, sekaligus mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x