BANTUL, KOMPAS.TV - Seorang lansia di Bantul, Yogyakarta, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi karena diklaim telah menjadi milik bank yang disita dari seorang debitur karena menjadi agunan pinjaman yang sudah jatuh tempo.
Lansia bernama Tupon Hadisuarno, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, sebelumnya menyerahkan sertifikat tanah kepada tetangganya untuk proses pecah sertifikat agar bisa diwariskan kepada anak-anaknya.
Sejak dua tahun berlalu sampai saat ini, keluarga Tupon tidak pernah melihat sertifikat tanah miliknya sampai pihak bank datang dan mengklaim tanah telah berubah nama, disita karena diagunkan untuk pinjaman bank yang telah jatuh tempo.
Meski diduga telah menjadi korban penipuan dengan melibatkan jaringan mafia tanah, keluarga Tupon berharap sertifikat tanah bisa kembali seperti aslinya.
Baca Juga: Eksekusi Lahan dan Bangunan Dealer Mobil di Makassar Ricuh, Polisi Tembakkan Meriam Air
#lansia #penipuan #sengketatanah #bantul
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.