MALANG, KOMPAS.TV - Delapan terdakwa dalam perkara pabrik narkoba terbesar di Indonesia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin siang. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah kepada Slamet Saputra, Afif, Irwansyah, Reynaldo, Dandi, Febriansyah, dan Arif Rizky. Sebelumnya, ketujuh terdakwa ini dituntut hukuman seumur hidup.
Kepada terdakwa Yudi Cahaya Nugraha, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. Sebelumnya, satu terdakwa ini dituntut hukuman mati. Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Yoedi Anugrah Pratama, usai sidang mengatakan bahwa putusan pengadilan berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum karena ada beberapa pertimbangan.
"Menjatuhkan hukuman tapi berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis memutus pada terdakwa yang memproduksi dengan pidana 18 tahun," Kata Yoedi.
Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa masih akan berunding dengan para terdakwa dan keluarganya untuk menentukan langkah selanjutnya.
" kita akan berunding dengan keluarga termasuk dengan terdakwa untuk melakukan langkah lain lain termasuk kasasi," Terang Guntur.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkoba. Sebanyak 1,2 ton tembakau sintesis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil Xanax serta puluhan kilogram bahan baku narkoba turut diamankan dalam penggerebekan ini.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.