Kompas TV regional jawa timur

Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.tv - 28 April 2025, 17:58 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV - Delapan terdakwa dalam perkara pabrik narkoba terbesar di Indonesia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin siang. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah kepada Slamet Saputra, Afif, Irwansyah, Reynaldo, Dandi, Febriansyah, dan Arif Rizky. Sebelumnya, ketujuh terdakwa ini dituntut hukuman seumur hidup.

Kepada terdakwa Yudi Cahaya Nugraha, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. Sebelumnya, satu terdakwa ini dituntut hukuman mati. Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Yoedi Anugrah Pratama, usai sidang mengatakan bahwa putusan pengadilan berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum karena ada beberapa pertimbangan.

"Menjatuhkan hukuman tapi berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis memutus pada terdakwa yang memproduksi dengan pidana 18 tahun," Kata Yoedi. 

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa masih akan berunding dengan para terdakwa dan keluarganya untuk menentukan langkah selanjutnya. 

" kita akan berunding dengan keluarga termasuk dengan terdakwa untuk melakukan langkah lain lain termasuk kasasi," Terang Guntur. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkoba. Sebanyak 1,2 ton tembakau sintesis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil Xanax serta puluhan kilogram bahan baku narkoba turut diamankan dalam penggerebekan ini.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x