LAMPUNG, KOMPAS.TV – Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik satreskrim polresta Bengkulu, P-U remaja berusia 17 tahun yang nekat membunuh 2 orang bocah bernama Abiyu dan Arjuna resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jenazah Korban Tewas Dalam Karung Dimakamkan
P-U nekat membunuh 2 korban karena kesal lantaran kolam yang berada di belakang rumahnya dipancingi oleh korban.
Saat mengetahui hal itu, tersangka langsung mendatangi dan menarik kedua korban kemudian ditenggelamkan ke dalam kolam hingga meregang nyawa.
Tak ingin aksinya diketahui, kedua korban dibungkus karung dan memasukan batu agar jasadnya tak mengapung saat dibuang ke sungai.
Sementara korban Arjuna dibuang tersangka ke septic tank yang berada tepat di sebelah rumah tersangka.
Atas perbuatannya tersangka yang masih berusia 17 tahun itu kini terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.