Kompas TV regional bali nusa tenggara

Mengapa Pejabat Korupsi Bisa Gugat Pemecatan ke PTUN? Ini Penjelasannya - MA NEWS

Kompas.tv - 28 April 2025, 12:38 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

MATARAM, KOMPAS.TV - Kasus korupsi tak hanya menjerat pelaku ke dalam jerat hukum pidana, namun ada sisi lain yang sering luput dari perhatian publik, yakni sanksi administratif.

Ketika seorang pejabat publik terbukti melakukan korupsi, selain proses pidana ada aspek administratif yang tidak bisa diabaikan, misalnya pemberhentian dari jabatan atau pencabutan hak-hak administratif sebagai ASN.

Proses tersebut bisa disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tidak jarang muncul sengketa di PTUN karena pejabat merasa pemecatan mereka terlalu dini, bahkan sebelum ada putusan pidana yang inkrah.

PTUN sering kali menjadi tempat menguji apakah keputusan administratif itu sudah sesuai prosedur dan proporsional.

Karena alasan ini, dalam penanganan korupsi penting adanya koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum.

Baca Juga: Ketua Pengadian Tinggi Padang H. Ade Komarudin Diwisuda Purnabakti - MA NEWS

#manews #ptunmataram #ptun

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x