JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ia meminta para penunggak pajak untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Menurut Pramono, kebijakan ini diambil untuk menegaskan tanggung jawab para pemilik kendaraan, terutama mereka yang dinilai telah menikmati berbagai fasilitas umum.
"Sudah punya mobil, sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masak enggak mau bayar pajak? Ya enggak bisa," ujar Pramono dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Ia menyoroti, mayoritas penunggak pajak di Jakarta bukan berasal dari kalangan kurang mampu, melainkan pemilik mobil kedua atau ketiga.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pajak.
"Harus bayar pajak. Dan kebanyakan yang seperti ini (penunggak pajak) adalah mobil kedua dan ketiga," katanya.
Baca Juga: Momen Gubernur Pramono Kenang Sosok Brando Sebagai Pekerja Keras
"Saya akan kejar dia untuk bayar pajak," tambahnya.
Pemprov Jakarta, kata Pramono, memilih untuk lebih fokus memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu dibandingkan menghapuskan tunggakan pajak kendaraan.
Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah program pemutihan ijazah bagi warga yang tidak mampu menebus ijazah mereka karena kendala biaya administrasi.
"Biasanya orang yang tidak bisa menebus ijazah ini dari golongan yang tidak mampu. Untuk ijazah betul-betul meminta Baznas untuk semuanya diputihkan," ujar Pramono.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga menjalankan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Baca Juga: Update Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari Pekan Ini, Cek 25 Ruas Terdampak
"Dalam memimpin Jakarta ini, terus terang saya lebih mengutamakan bagaimana masyarakat yang di bawah itu bisa mendapatkan kemudahan," tutur Pramono.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan daring untuk memudahkan masyarakat memeriksa kewajiban pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan bisa mengecek pajak melalui aplikasi JAKI maupun situs resmi Samsat PKB2 Jakarta di alamat https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Dengan situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk apabila ada keterlambatan pembayaran yang menyebabkan denda.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.