KABUPATEN SERANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Serang 2025.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang (nomor urut 02) Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul dari rivalnya Andika Hazrumy -Nanang Supriatna (nomor urut 01).
Baca Juga: [FULL] Tim Hukum-Pakar soal MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah, Mendes Yandri Diduga Cawe-Cawe
Hal itu berdasarkan hasil Pleno yang dilaksanakan di Forbis Hotel, Kabupaten Serang pada Kamis 24 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin menyebutkan, paslon Ratu Zakiyah-Najib meraih 583.971 suara atau 75, 9 persen.
Sementara Andika-Nanang memperoleh 24,1 persen hanya meraih 185.353 suara.
“Dari data tersebut diperoleh suara sah sebanyak 769.323 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 21.134, dan jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 790.457 suara,” kata Muhammad Nasehudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat (25/4/2025).
Muhammad Nasehudin menjelaskan, pada PSU Pilkada Kabupaten, tingkat partisipasi pemilih mengalami penurunan dibanding sebelumnya.
“Ada penurunan, kalau di 27 November itu 73,6 persen, di 19 April hanya mencapai 64,4 persen. Jadi sekitar ada 9 persen penurunan atau 100 ribu lebih pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada PSU.” Ucapnya kepada Wartawan, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan hari libur dan termasuk long weekend. Tetapi pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Karena kalau kita lihat dari distribusi C pemberitahuan itu hampir 97 persen semuanya terdistribusi,” katanya.
“Artinya surat pemberitahuan pemungutan suara itu sudah sampai ke pemilih, namun kaitannya dengan ketidakhadiran itu kembali kepada pemilih.” ujarnya.
Baca Juga: PSU Pilkada Serang: Partisipasi Pemilih Menurun, Proses Rekapitulasi Dimulai 21 April 2025
Naseh menambahkan, terkait selisih surat suara ada kelebihan sekitar 0,2 persen, sekitar 2000 surat suara, pihaknya pun melakukan sortir dan pelipatan karena fisik kertas surat suara tipis.
“Namun secara umum meskipun ada kelebihan tidak menganggu proses pemungutan suara.” terangnya.
Menurut Naseh, adanya gugatan ataupun tidak di Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu dilihat dari pengumuman buku register perkara konstitusi terpublis.
(Suherdi - Kompas TV Banten)
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.