Kompas TV regional jawa timur

Siswi di Solo Laporkan Mahasiswi yang Mengaku Bisa Pindahkan Janin ke Rahim Orang, Rugi Rp1 Miliar

Kompas.tv - 25 April 2025, 18:59 WIB
siswi-di-solo-laporkan-mahasiswi-yang-mengaku-bisa-pindahkan-janin-ke-rahim-orang-rugi-rp1-miliar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan, AKP Joko Santosa (Sumber: Kompas.com/Sukoco)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

MAGETAN, KOMPAS.TV – Polisi memeriksa seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinsial NY (29), atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seorang siswi di Solo, Jawa Tengah.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, personel Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan NY yang mengaku bisa memindahkan janin ke rahim orang lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengatakan, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Solo itu dilaporkan oleh seorang siswi.

“Korban ini anak sekolah yang hamil, sementara pelaku ini mengaku dukun yang bisa memindahkan janin,” ujarnya di Magetan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Mahasiswi UGM Hilang Sejak 26 Maret, Ditemukan Tewas di Selokan Jalur Ekstrem Magetan

Kepada korban yang hamil di luar nikah tersebut, NY mengaku bisa memindahkan janin namun dengan biaya hingga Rp 540 juta.

Alih-alih berhasil memindahkan janin, siswi tersebut tetap hamil dan melahirkan anak.

“Hingga waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya melahirkan. Lalu orangtua korban meminta kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut,” imbuh Joko Santosa.

NY kemudian menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar Rp 540 juta, namun dengan sejumlah syarat dan ritual yang harus dilakukan.

Korban lagi-lagi teperdaya hingga mengeluarkan uang hingga Rp 535 juta.

Baca Juga: Ricuh! 2 Kelompok Perguruan Pencak Silat Bentrok dan Saling Lempar Batu di Magetan

“Karena tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” ucap Joko.

Bedasarkan pemeriksaan polisi, uang dengan total lebih dari Rp 1 miliar tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi kehidupan sehari-hari.

Kepolisian Resor Magetan mengaku masih mendalami kasus tersebut. “Kasusnya masih kita dalami,” kata  Joko.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x