SURABAYA, KOMPAS.TV - Menanggapi soal ijazah pekerja yang ditahan perusahaan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut ijazah dapat dicetak ulang khususnya untuk tingkat SMA dan SMK.
Menurut Khofifah, persoalan ijazah ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, untuk ijazah khususnya tingkat SMA dan SMK dapat dicetak ulang asalkan datanya tersimpan di sistem Dapodik.
Karena untuk mencetak ulang ijazah yang datanya telah tersimpan di Dapodik, hanya diperlukan tanda tangan dari Kepala Dinas Provinsi.
Sebelumnya, ijazah 44 mantan karyawan diduga ditahan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana. Kasus ini kini ditangani oleh Mapolda Jawa Timur.
Data dari Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya sedikitnya terdapat 36 laporan pengaduan dari pekerja dari 12 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.
Sejauh ini, total ada 16 ijazah yang telah dikembalikan ke pemiliknya.
Sementara untuk ijazah dari mantan karyawan UD Sentosa Seal, Pemkot Surabaya masih berusaha dan bekerja sama dengan kuasa hukum korban untuk proses pengembalian ijazah.
Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan di tiga lokasi, sejak Kamis (17/04/2025) dan akan beroperasi selama tiga bulan.
Baca Juga: Di Depan Bos Freeport, Prabowo Puji Khofifah Cocok Jadi Perdana Menteri
#khofifah #ijazahditahan #cetakulangijazah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.