KLATEN, KOMPAS.TV – Polisi merilis pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang sopir taksi online di Klaten, Jawa Tengah. Korban mengalami luka sayat pada lehernya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (24/4/2025), polisi menetapkan tiga tersangka pada perkara tersebut, termasuk seorang perempuan berinsial DAP.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Nur Cahyo menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LS, residivis asal Gamping, Sleman; DAP, seorang perempuan dari Tegalrejo, Yogyakarta; dan HAE, warga Kediri, Jawa Timur, yang berperan menyediakan pisau cutter.
Menurut Nur Cahyo, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari di kawasan perkebunan Dukuh Gungan, Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.
Baca Juga: Posko Kesehatan Keracunan Massal di Klaten Ditutup, 51 Pasien Masih Dirawat di RS
Awalnya, DAP dan LS memesan taksi online dengan titik awal dari palang kereta api (KA) Kepoh menuju Jatinom.
"DAP duduk di kursi belakang bagian kanan, sedangkan LS berada di kursi belakang korban. Korban mulai curiga ketika kedua pelaku mengalihkan arah perjalanan yang tidak sesuai dengan aplikasi," ungkap Nur Cahyo di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).
Setibanya di Perempatan Kepoh, kecurigaan korban semakin meningkat. Saat itu pelaku memintanya berhenti dengan alasan LS ingin mengembalikan HP.
Perjalanan pun dilanjutkan, namun pelaku meminta korban terus lurus saat seharusnya kendaraan berbelok ke kanan untuk sampai di tujuan. LS beralasan dirinya keliru memilih lokasi tujuan.
Setibanya di area perkebunan dekat kandang ayam, pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau cutter untuk menguasai mobil.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena mengalami luka parah, ia pun meminta pertolongan warga.
Korban dilaporkan mengalami luka sepanjang 13 sentimeter akibat sayatan pisau cutter dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: 7 Fakta Keracunan Massal di Klaten: Ratusan Warga Jadi Korban, Polisi Periksa Sampel Makanan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa menambahkan, ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Klaten dan Boyolali.
"Modusnya pelaku ingin menguasai barang atau mobil, kemudian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.