JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menonaktifkan sementara surat tanda registrasi (STR) milik dokter peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) berinisial MAE (39). Dokter tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam mahasiswi saat mandi di kamar indekos, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
MAE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat sejak Kamis (17/4/2025).
Kasus ini tengah mendapat perhatian publik karena menyangkut profesi dokter yang seharusnya menjunjung tinggi etika.
Baca Juga: Tampang Dokter PPDS UI Terbukti Rekam Mahasiswi PKL Mandi, Begini Kata Polisi
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan STR MAE hingga proses investigasi selesai.
Jikaterbukti bersalah di pengadilan, maka pencabutan STR secara permanen akan dilakukan, yang secara otomatis menggugurkan surat izin praktik (SIP) milik yang bersangkutan.
“Untuk saat ini STR-nya dinonaktifkan sementara sampai proses investigasi dilakukan. Kami masih cek lebih lanjut,” kata Aji dikutip dari Tribunnews, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu, Universitas Indonesia juga telah mengambil langkah administratif terhadap MAE.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah menyampaikan bahwa seluruh aktivitas akademik tersangka dibekukan sementara waktu.
“Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” ujar Arie.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.