SOLO, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhilah mengungkapkan, upaya untuk memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sidang pengadilan sudah pernah dilakukan sebelumnya.
"Bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan, dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan. Bahkan, sebelum sampai kepada pokok perkara pembuktian, itu ternyata pengadilan tidak berwenang, sampai pada kalimat begitu," jelasnya di Solo, Rabu (16/4/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.
Ia pun mempertanyakan ke mana lagi pihaknya harus meminta dasar pembuktian terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Ketika disinggung keterangan UGM mengenai keaslian ijazah Jokowi, Rizal membantah UGM menyatakan keasliannya.
"Tidak, UGM tidak pernah bisa menyatakan bahwa itu asli, UGM itu hanya menyatakan yang informasi sifatnya, belum terklarifikasi dan belum terverifikasi," katanya.
Ia mengatakan, klarifikasi yang dilakukan UGM sumir (singkat) dan memerlukan verifikasi (pemeriksaan kebenaran).
Baca Juga: Jokowi Temui Massa TPUA Menjawab Tuduhan Ijazah Palsu: Ini Sudah Jadi Fitnah
Sementara itu, menanggapi TPUA, Jokowi menyatakan tidak ada kewajiban baginya untuk menunjukkan ijazahnya kepada mereka.
"Juga tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," tanggap Jokowi di Solo, Rabu.
Ia juga menekankan UGM sudah memberi penjelasan terkait ijazahnya.
Selain itu, mengenai tudingan memiliki ijazah palsu, Jokowi mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Namun, ketika ditanyai wartawan mengenai siapa yang akan dilaporkan olehnya, Jokowi enggan membeberkan lebih detail.
"Nanti biar disiapkan oleh kuasa hukum," jawabnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.