SLEMAN, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah memecat Edy Meiyanto sebagai dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Fakultas Farmasi.
Meski demikian Edy masih menerima gaji, pasalnya Edy masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Sekretaris UGM, Andi Sandi memastikan proses pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian akan dipercepat setelah keluarnya SK pemeriksaan dari Kemendikti Saintek. Pemeriksaan inilah yang nantinya menentukan nasib status ASN Edy.
Hingga kini, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru besar Fakultas Farmasi UGM belum melapor ke polisi.
Sekretaris UGM Andi Sandi bilang, saat ini UGM fokus melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Sementara soal pelaporan pelaku ke polisi, UGM menyerahkannya kepada korban.
Sebelumnya, dosen yang juga guru besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
Pada (20/01/2025), Edy dipecat sebagai dosen UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
Baca Juga: Belum Disanksi, Guru Besar UGM Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Masih Berstatus ASN
#gurubesarugm #kekerasanseksual #edymeiyanto
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.