KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini diikuti secara antusias oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini luput atau terlambat mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Antusiasme, misalnya, terlihat di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Salah satu warga mengatakan, kendaraan bermotor roda dua miliknya sudah tidak dibayarkan pajaknya sejak 2021, dan saat ini melakukan pemutihan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.
Sementara itu, di Depok, Jawa Barat, seorang mahasiswa yang datang bersama ibunya bahkan tiba di Kantor Samsat Depok sejak pukul 03.00 WIB subuh untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor kendaraan, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengingatkan bahwa program relaksasi pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung tahun ini dan bukan program berulang.
Tujuannya, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk mengurangi beban masyarakat.
Selain keringanan denda, program pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, program ini tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Sekitar 7 provinsi yang menggelar program relaksasi pajak kendaraan bermotor antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, dan Aceh.
Baca Juga: Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Soreang Ricuh, Begini Kejadiannya
#pajak #pemutihan #pajakmotor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.