Kompas TV regional jabodetabek

Tak Perlu ke Daan Mogot, Perpanjangan SIM Kini Bisa di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta

Kompas.tv - 10 April 2025, 07:32 WIB
tak-perlu-ke-daan-mogot-perpanjangan-sim-kini-bisa-di-5-lokasi-sim-keliling-jakarta
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke Satpas Daan Mogot. Kini, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (10/4/2025).

Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Informasi ini diumumkan melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang bisa diakses warga:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 10 April 2025: DKI Jakarta Hujan Ringan, Bekasi dan Bogor Hujan Sedang

Syarat dan Ketentuan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dokumen yang harus dibawa:

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Baca Juga: Ganjil-Genap Sudah Berlaku, Lalu Lintas Jakarta Diprediksi Kembali Padat Besok 10 April 2025

Perlu dicatat bahwa SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon SIM B yang digunakan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton wajib datang langsung ke Satpas karena adanya perbedaan dokumen dan klasifikasi kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut atau perubahan lokasi sementara, warga bisa memantau akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x