JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke Satpas Daan Mogot. Kini, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (10/4/2025).
Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Informasi ini diumumkan melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang bisa diakses warga:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 10 April 2025: DKI Jakarta Hujan Ringan, Bekasi dan Bogor Hujan Sedang
Syarat dan Ketentuan
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang harus dibawa:
Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ganjil-Genap Sudah Berlaku, Lalu Lintas Jakarta Diprediksi Kembali Padat Besok 10 April 2025
Perlu dicatat bahwa SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon SIM B yang digunakan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton wajib datang langsung ke Satpas karena adanya perbedaan dokumen dan klasifikasi kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut atau perubahan lokasi sementara, warga bisa memantau akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.