JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk mengungkap penyebab kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang meninggal di area kampusnya, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025).
"Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami patah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil autopsi untuk mengungkap penyebab kematian," terang Nicolas di Jakarta, Rabu (9/4/2025), via Antara.
Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya.
"Bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, DPR: Universitas Harus Jadi Teladan Anti Kekerasan
Nicolas juga menjelaskan waktu pengusutan kasus yang lama karena banyaknya hal harus diperiksa.
"Agak lama dalam soal ini karena pemeriksaan laboratorium forensiknya yang lama. Karena pemeriksaan digital forensik terkait dengan CCTV yang ada," katanya.
Tidak hanya itu, Niicolas menyebut, pemeriksaan jaringan, histopatologi, toksikologi, DNA, dan lain-lain membuat hasil pengusutan kasus tidak bisa cepat.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran kasus.
Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Digelar Hari Ini, 70 Adegan Diperagakan
Terkait proses yang dilakukan kepolisian sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pra rekontruksi kasus kematian Kenzha.
"Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50. Penomorannya ada 50, tapi ada A, B, C, jadi kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini," jelas Nicolas dalam kesempatan berbeda, yakni di lokasi pra rekontruksi, Rabu (26/3/2025), seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Nicolas menjelaskan, kepolisian akan menyimpulkan apakah ada pidana dalam kasus ini atau tidak setelah menerima hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor).
Ia mengatakan, setelah hasil autopsi dan labfor keluar, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menyimpulkan kasus.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.