PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus festival kembang api yang menewaskan satu orang.
Festival kembang api ini digelar di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin, 31 Maret 2025.
Pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yaitu AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), SA (39), ML (30), AN (27), serta AR (36).
"AS, FH, AM, dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut," terang Hendra di Pamekasan, Senin (8/4/2025), dikutip dari Antara.
Selain itu, dari kedelapan tersangka, sebagian ada yang menjadi perakit petasan.
Baca Juga: Kronologi Festival Kembang Api Berujung Petaka di Pamekasan Jatim, 1 Orang Tewas
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan penyangga kembang api yang roboh membuat kembang api mengarah ke samping, bukannya ke atas.
Karena penonton berada dalam jarak dekat, mereka kemudian terkena ledakan kembang api tersebut.
Akibatnya, satu orang meninggal dunia karena insiden ini. Korban tewas yang mengalami luka berat di kepala itu sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Korban merupakan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang masih berstatus pelajar.
Pihak kepolisian telah menggelar olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam perkembangannya, kepolisian menetapkan delapan tersangka dalam insiden festival kembang api yang menewaskan satu orang ini.
Baca Juga: Polisi Olah TKP, Kaji Penyebab Meninggalnya Pelajar dalam Festival Kembang Api di Pamekasan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.